Minggu, 29 Januari 2017

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS

BAB I
A. PENGERTIAN 
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atasketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

B. DASAR HUKUM AMDAL

Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

C. TUJUAN AMDAL

 untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

D. KEGUNAAN AMDAL

·         Bagi Pemerintah :

Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. 

·         Bagi Pemrakarsa :

Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatu pembangunan. 

·         Bagi Masyarakat :

Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, .Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.

BAB II

A. LATAR BELAKANG

Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto Soemarwoto:18).
            Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.
B. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
  2. Bagaimana proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL itu?
C. MANFAAT

  1. Bagi penulis dapat dijadikan ilmu dalam persiapan mengajar terutama dalam mengetahui tentang apa dan bagaimana AMDAL.
  2. Bagi pembaca diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang apa dan bagaimana AMDAL
BAB III PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya
B. PROSEDUR/PROSES MENGENAI AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk pemrakarsa untuk dapatmengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran dan waktu.
Seperti diamanatkan dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dengan penapisan ini diharapkan kepeduliaan kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembanguna. Dalam keadaan ekstrem penentuan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL adalah mudah. Misalnya, rencana untuk mendirikan sebuah gedung sekolah dasar jelaslah tidak memerlukan AMDAL. Sebaliknya, rencana untuk membangun sebuah Pusat Listrik Tenaga Nuklir jelas memerlukan AMDAL. Yang sulit ialah untuk menentukan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL untuk rencana proyek yang ada diantara kedua ekstrem tersebut.
Di Indonesia penapisan dilakukan dengan daftar positif seperti ditentukan dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kepmen-11/MENLH/4/1994.
1. Pelingkupan
Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang lingkup studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang terdiri atas identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL nampaknya adalah suatu hal yang lumrah yang tidak perlu dibicarakan.
Akan tetapi jika kita lihat laporan AMDAL, didalam maupun diluar negeri, batas penelitianya sering tidak jelas. Fokusnya kabur. Sebab terjadinya kekaburan batas dan fokus itu ialah keharusan dilakukanya ANDAL secara komprehensif. Di Amerika Serikat, tempat lahirnya AMDAL, laporan AMDAL dapat ditelaah oleh umum, baik pakar maupun orang awam. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting. Dampak penting inilah yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak penting dikeluarkan.
2. Kerangka Acuan
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Di dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana ANDAL adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah akan terjadi perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan yang tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa dalam proses identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak penting yang tidak termuat dalam KA. Dalam hal ini konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar dilakukan pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang semula dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa, melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
3. ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada. Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk periode tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak perlu mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih dipentingkan dari pada sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
4.  Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering juga disebut post-auditdan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
5. Pelaporan
Pada akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai ditulislah hasil penelitian dalam laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian dalam tiga bagian mempunyai maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok pembaca. Sasaran pertama adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa (direktur dan direktur utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal, dan menteri) yang berkepentingan dengan proyek tersebut. Para pengambil keputusan ini sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan yang terperinci. Dan memang tugas mereka bukanlah untuk melihat rincian, melainkan untuk melihat pokok-pokok permasalahan. Bgi merekalah diperuntukan ringkasan eksekutif. Laporan ini singkat dan berisi pokok permasalahan, cara pemecahanya dan rekomendasi tindakan yang harus diambil. Bahasa laporan harus sederhana dan mudah dimengerti , juga perlu dengan tabel dan grafikringkasan. Bahasa ilmiah dihindari, panjang laporan sekitar 10 laman dan seyogyanya tidak lebih dari 20 halaman.
Suatu tantangan dalam metode penulisan laporan adalah untuk membuat bagian-bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesatuan yang koheren, yaitu terintegrasi. Yang sering terjadi adalah penelitian AMDAL yang bersifat multidisiplin menghasilkan laporan yang terdiri atas bab-bab dalam berbagai bidang yang berdiri sendiri-sendiri. Di sini pulalah yang letak bahaya tidak terintegrasinya ANDAL dengan RKL dan RPL. (Otto Soemarwoto, 2007:81).
6. Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
7. Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
 BAB IV KESIMPULAN
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan Pelaporan.

SUMBER :

Djamin, Djanius.2007.Pengawasan & Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
                   Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.
Horas, Nommy.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.Jakarta:Erlangga.
Soemarno, Otto.2007. Analisis Mengenai Daaampak Lingkungan.Yogyakarta:Gadjah Mada
                    University Press.
Kuncoro,  (online), (http//:ml.scribd.com/doc/49530355/Tujuan-AMDAL, diakses 14 Sep
                    Tembeer 2012).
Rasminah, (online), (http//:pinterdw.blogspot.com/2012/03/amda-komponen-dan-manfaat,
                    diakses 13 September 2012).
BPLHD, (online), (www.bplhdjabar.go.id>currentusersiakses 14 September 2012).
Tikamala, (online), (http//:scribd.com/doc/30059-37/Apakah-Amdal-itu, diakses 13 Septem-
                    ber 2012).
Herlina apriyani : analisis mengenai dampak lingkungan

PERANAN PERENCANAAN FISIK BANGUNAN

DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUNGAN

Peran perencanaan di bagi dalam 4 lingkup

  • lingkup nasional
  • lingkup regional
  • lingkup lokal
  • lingkup sektor swasta

1. LINGKUP NASIONAL

       Di IndonesiaRencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayahnegara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang(WIKIPEDIA)

Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain:
  • Dep. Pekerjaan Umum
  • Dep. Perhubungan
  • Dep. Perindustrian
  • Dep. Pertanian
  • Dep. Pertambangan

2. LINGKUP REGIONAL

    Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain:
  • Dinas PU (Pekerjaan Umum)
  • DLLAJR
  • Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3. LINGKUP LOKAL

Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya:
  • Dinas PU
  • Dinas Tata Kota
  • Dinas Kebersihan
  • Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas PDAM

4. LINGKUP SWASTA

Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.


SUMBER :
- http://hasyapudjadi.blogspot.co.id/2017/01/peranan-perencanaan-fisik-bangunan.html
- http://elderaya.blogspot.co.id/
- WIKIPEDIA