Minggu, 29 Januari 2017

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS

BAB I
A. PENGERTIAN 
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atasketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

B. DASAR HUKUM AMDAL

Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

C. TUJUAN AMDAL

 untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

D. KEGUNAAN AMDAL

·         Bagi Pemerintah :

Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. 

·         Bagi Pemrakarsa :

Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatu pembangunan. 

·         Bagi Masyarakat :

Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, .Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.

BAB II

A. LATAR BELAKANG

Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto Soemarwoto:18).
            Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.
B. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
  2. Bagaimana proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL itu?
C. MANFAAT

  1. Bagi penulis dapat dijadikan ilmu dalam persiapan mengajar terutama dalam mengetahui tentang apa dan bagaimana AMDAL.
  2. Bagi pembaca diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang apa dan bagaimana AMDAL
BAB III PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya
B. PROSEDUR/PROSES MENGENAI AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk pemrakarsa untuk dapatmengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran dan waktu.
Seperti diamanatkan dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dengan penapisan ini diharapkan kepeduliaan kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembanguna. Dalam keadaan ekstrem penentuan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL adalah mudah. Misalnya, rencana untuk mendirikan sebuah gedung sekolah dasar jelaslah tidak memerlukan AMDAL. Sebaliknya, rencana untuk membangun sebuah Pusat Listrik Tenaga Nuklir jelas memerlukan AMDAL. Yang sulit ialah untuk menentukan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL untuk rencana proyek yang ada diantara kedua ekstrem tersebut.
Di Indonesia penapisan dilakukan dengan daftar positif seperti ditentukan dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kepmen-11/MENLH/4/1994.
1. Pelingkupan
Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang lingkup studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang terdiri atas identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL nampaknya adalah suatu hal yang lumrah yang tidak perlu dibicarakan.
Akan tetapi jika kita lihat laporan AMDAL, didalam maupun diluar negeri, batas penelitianya sering tidak jelas. Fokusnya kabur. Sebab terjadinya kekaburan batas dan fokus itu ialah keharusan dilakukanya ANDAL secara komprehensif. Di Amerika Serikat, tempat lahirnya AMDAL, laporan AMDAL dapat ditelaah oleh umum, baik pakar maupun orang awam. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting. Dampak penting inilah yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak penting dikeluarkan.
2. Kerangka Acuan
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Di dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana ANDAL adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah akan terjadi perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan yang tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa dalam proses identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak penting yang tidak termuat dalam KA. Dalam hal ini konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar dilakukan pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang semula dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa, melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
3. ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada. Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk periode tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak perlu mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih dipentingkan dari pada sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
4.  Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering juga disebut post-auditdan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
5. Pelaporan
Pada akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai ditulislah hasil penelitian dalam laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian dalam tiga bagian mempunyai maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok pembaca. Sasaran pertama adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa (direktur dan direktur utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal, dan menteri) yang berkepentingan dengan proyek tersebut. Para pengambil keputusan ini sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan yang terperinci. Dan memang tugas mereka bukanlah untuk melihat rincian, melainkan untuk melihat pokok-pokok permasalahan. Bgi merekalah diperuntukan ringkasan eksekutif. Laporan ini singkat dan berisi pokok permasalahan, cara pemecahanya dan rekomendasi tindakan yang harus diambil. Bahasa laporan harus sederhana dan mudah dimengerti , juga perlu dengan tabel dan grafikringkasan. Bahasa ilmiah dihindari, panjang laporan sekitar 10 laman dan seyogyanya tidak lebih dari 20 halaman.
Suatu tantangan dalam metode penulisan laporan adalah untuk membuat bagian-bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesatuan yang koheren, yaitu terintegrasi. Yang sering terjadi adalah penelitian AMDAL yang bersifat multidisiplin menghasilkan laporan yang terdiri atas bab-bab dalam berbagai bidang yang berdiri sendiri-sendiri. Di sini pulalah yang letak bahaya tidak terintegrasinya ANDAL dengan RKL dan RPL. (Otto Soemarwoto, 2007:81).
6. Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
7. Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
 BAB IV KESIMPULAN
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan Pelaporan.

SUMBER :

Djamin, Djanius.2007.Pengawasan & Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
                   Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.
Horas, Nommy.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.Jakarta:Erlangga.
Soemarno, Otto.2007. Analisis Mengenai Daaampak Lingkungan.Yogyakarta:Gadjah Mada
                    University Press.
Kuncoro,  (online), (http//:ml.scribd.com/doc/49530355/Tujuan-AMDAL, diakses 14 Sep
                    Tembeer 2012).
Rasminah, (online), (http//:pinterdw.blogspot.com/2012/03/amda-komponen-dan-manfaat,
                    diakses 13 September 2012).
BPLHD, (online), (www.bplhdjabar.go.id>currentusersiakses 14 September 2012).
Tikamala, (online), (http//:scribd.com/doc/30059-37/Apakah-Amdal-itu, diakses 13 Septem-
                    ber 2012).
Herlina apriyani : analisis mengenai dampak lingkungan

PERANAN PERENCANAAN FISIK BANGUNAN

DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUNGAN

Peran perencanaan di bagi dalam 4 lingkup

  • lingkup nasional
  • lingkup regional
  • lingkup lokal
  • lingkup sektor swasta

1. LINGKUP NASIONAL

       Di IndonesiaRencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayahnegara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang(WIKIPEDIA)

Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain:
  • Dep. Pekerjaan Umum
  • Dep. Perhubungan
  • Dep. Perindustrian
  • Dep. Pertanian
  • Dep. Pertambangan

2. LINGKUP REGIONAL

    Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain:
  • Dinas PU (Pekerjaan Umum)
  • DLLAJR
  • Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3. LINGKUP LOKAL

Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya:
  • Dinas PU
  • Dinas Tata Kota
  • Dinas Kebersihan
  • Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas PDAM

4. LINGKUP SWASTA

Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.


SUMBER :
- http://hasyapudjadi.blogspot.co.id/2017/01/peranan-perencanaan-fisik-bangunan.html
- http://elderaya.blogspot.co.id/
- WIKIPEDIA

Senin, 05 Desember 2016

MERESPON LINGKUNGAN SEKITAR


Kota Depok adalah sebuah kota di provinsi Jawa Barat, Indonesia.Kota Depok terletak tepat di Selatan Jakarta, Yakniantara Jakarta – Bogor.
          Kota Depok Berasal dari bahasa sunda, yang kemudian berasal dari bahasa Kawi, berartipertapaanatautempatbertapa.

Pendapat Lain menyebutkan bahwa nama depok/Depoc melainkan berasaldariakronim organisasi kristiani yang didirikan oleh Cornelis Chastelein, De Eerste Protestant eOrganisatie, yang berarti“ Organisasi Kristen Protestan Pertama”.

Julukan kota depok ada 2 yaitu Kota Belimbing dan Kota Petir
·        Kota Belimbing
  • Belimbing yang terkenal dari kota depok adalah belimbing dewa, belimbing sangat prospektif dikembangkan di kota depok dan kini telah menjadi buah unggulan kota depok.
  • ·        Kota Petir, dikarenakan kota depok adalah satu – satunya kota di dunia yang terdapat petir paling berbahaya didunia dan paling sering terjadi.

Gapura yang terletak di Ujung Utara Jl. Raya Margonda Depok ini berdiri pada tanggal 13 Maret 2010.Gapura ini merupakan batasan antara kota Depok dan Jakarta Selatan serta menandakan telah tiba di kota depok. Gapura yang memiliki tinggi ± 5 meter dan ±12 meter ini merupakan akses utama parapejalan kaki dan pengendara seperti motor, mobil pribadi, bis, bahkan truk besar untuk melakukan aktivitas seperti bekerja dan belajar menuju sekolah atau kampus.


Sebelah kanan(1) dan kiri(2),pada tiang gapura terdapat banyak tempelan-tempelan yang berantakan serta sekitar tiang tersebut terdapat banyak kabel-kabel yang kurang tertata rapih. 


Pada bagian ini, terlihat jelas bahwa gapura tersebut kurang begitu terawat di karenakan terdapat banyak tempelan-tempelan serta sampah yang berserakan

Sebagai warga yang baik, sebaiknya kita lebih menjaga lingkungan yang ada di sekitar kita. kesalahan sekecil apapun, baik membuang sampah sembarangan,penempelan stiker dll. itu akan membuat lingkungan pada area tersebut menjadi lebih tidak terawat. jadi, jadilah warga yang lebih peka lagi terhadap lingkungan agar lingkungan yang ada disekitar kita menjadi lebih bersih dan terawat

Selasa, 29 November 2016

KONTRAK KERJA DALAM DUNIA KERJA

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja dianggap Sah atau Tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • perkerjaan yang di perjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Contoh Format Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu / Kontrak Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk menerangkan kontrak perjanjian kerja dengan calon karyawan / pegawai baru yang sudah approved / di setujui oleh Pimpinan dalam hal ini biasanya menjabat Pimpinan tersebut menjabat sebagai Direksi dalam suatu Perusahan Swasta, sekaligus menerangkan tentang jabatan, deskripsi pekerjaan / job description / jobs task yang lebih spesifik (jika Perusahaan sudah besar), serta kompensasi / gaji / salary / upah calon karyawan /pegawai baru tersebut. Sobat bisa membuat-nya dengan menyesuaikannya dalam cara merubah / menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan kondisi Perusahaan tempat dimana Sobat bekerja.








SUMBER :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja 
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontraktor_Kontrak_Kerja_Sama
http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan/ 

SWASTA DAN NEGERI,APA BEDANYA?


RUMAH SAKIT


 RUMAH SAKIT SWASTA
RUMAH SAKIT UMUM
Kita mengetahui dalam masyarakat terdapat macam-macam perusahaan, yakni :
  1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.
Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :
    1. Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
    2. Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
    3. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing ;
  1. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini juga ada bermacam-macam, yaitu :
    1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
    2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 - 209), dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).
    3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162) 
    4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59).Menurut Undang-Undang ini, yang disebut Perusahaan ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun1960).
tentunya dari penjelasan di atas kita tahu, apa berbedaan perusahaan swasta dengan negri. bisa kita ambil contohnya yaitu "Rumah Sakit" 

   Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan
1.      Rumah Sakit Pemerintah yaitu rumah sakit yang memiliki dan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum.
2.      Rumah Sakit Swasta yaitu rumah sakit yang dimiliki oleh pribadi atau yayasan yang berbadan hukum.

 Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No.983/Menkes/per/II 1992 “tugas rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan serta berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang di laksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan”.       
Untuk melaksanakan tugas tersebut, rumah sakit memiliki fungsi yaitu:
a.       Fungsi perawatan
Meliputi promotif (Peningkatan kesehatan), prefentif (Pencegahan penyakit), kuratif (Penyembuhan penyakit), rehabilitataif (Pemulihan penyakit),penggunaan gizi,pelayanan pribadi,dll.
b.      Fungsi Pendidikan
Critical right (Penggunaan yang tepat meliputi : tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat diagnosa).

c.       Fungsi Penelitian  
Pengetahuan medis mengenai penyakit dan perbaikan pelayanan rumah sakit (Depkes RI).
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit yaitu :
a.       Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
b.      Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.
c.       Melaksanakan pelayanan medis khusus.
d.      Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.
e.       Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi.
f.       Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan.
g.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (Observasi).
h.      Melaksanakan pelayanan rawat inap.
i.        Melaksanakan pelayanan pendidikan para medis.
j.        Membantu pendidikan tenaga medis umum.
k.      Membantu pendidikan tenaga medis spesialis.
l.        Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.

Contoh Struktur organisasi pada rumah sakit swasta dan negri 
- Rumah sakit swasta
 - Rumah sakit pemerintah
SUMBER :
http://ariefnurse.blogspot.co.id/2012/10/definisi-dan-klasifikasi-rumah-sakit.html 
http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2008/08/pengertian-perusahaan-swasta-dan.html 
http://www.dharmais.co.id/tl_files/about%20us/sor.jpg 


Kamis, 10 November 2016

HUKUM PRANATA & PEMBANGUNAN

TATA GUNA LAHAN DALAM PERENCANAAN PEDESAAN, PERKOTAAN & WILAYAH


Tentunya kita ketahui, saat ini pembangunan ada dimana mana. baik pembangunan perkantoran, supermarket, mall, bahkan perumahan elit. Jika di lihat dari segi daerahnya, untuk pembangunan perkantoran, supermarket, mall, bahkan perumahan sangatlah cocok untuk wilayah perkotaan, akan tetapi apabila di bangun di wilayah pedesaan akan terasa asing bagi penduduk sana.


BISA KITA LIHAT DARI TABEL TERSEBUT


tentunya bisa kita bandingkan wilayah perkotaan dengan pedesaan. Wilayah perkotaan lebih strategis di bandingkan dengan wilayah pedesaan.

Tanda + merupakan kelebihan/keuntungan ada.
Tanda - merupakan kekurangan/kerugian yang dimiliki

walaupun pun pada bagian perkotaan memiliki tanda + yang lebih banyak namun tidak menutup kemungkinan bahwa wilayah pedesaan memiliki banyak kerugian. 


Justru pedesaan dan perkotaan memiliki peran yang sama sama penting dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah.

keterkaitan antar desa  dan kota antara lain terlihat dari segi realnya bahwa penduduk desa menjadi konsumen barang dan jasa pelayanan perkotaan, sementara masyarakat kota juga menjadi konsumen barang dan jasa pelayanan pedesaan.

Menurut Mike Douglass,"desa-kota dapat di bangun dengan konsep agropoloran

SOLUSINYA

Konsep ini menekankan bahwa pengembangan desa dapat tercapai dengan baik apabila desa tersebut dikaitkan dengan pengembangan kota dalam wilayah tersebut

SUMBER :
file:///C:/Users/Ria/Downloads/tka_576_slide_tata_guna_lahan_perkotaan_dan_pedesaan.pdf 

RIA FARIHA
29314212

Rabu, 12 Oktober 2016

PEMBANGUNAN DINDING TURAP CILIWUNG DINILAI MERUSAK EKOSISTEM

Jakarta - Rencana pembangunan sheet pile (dinding turap) Ciliwung di wilayah Jakarta dinilai merusak ekosistem. Tidak adanya paparan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kajian yang jelas dianggap membuat kawasan di sekitar sungai semakin parah.


Sekretaris Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) DKI Jakarta Alip Purnomo menuturkan, keberadaan dinding turap ini bisa mengganggu keanekaragaman hayati di sekitar sungai.
"Lihat dari sisi ekologisnya. Ada hewan senggawa (penyu) di sekitar sungai, kalau dibangun turap, mau sembunyi di mana itu hewan?" ujar Alip dalam Diskusi Hari Bumi Pembangunan Sungai di Condet, Jakarta Timur, Rabu (22/4).
Selain itu, pembangunan jalan inspeksi di sekitar sungai juga dianggap merusak lingkungan hijau di sekitarnya. Alip tidak yakin pembangunan dinding turap ini bisa menyerap air, namun justru membuat wilayahnya kekurangan air. "Idealnya, di sekitar sungai dibuat penghijauan semacam hutan, jangan beton. Kalau hutan lebih relevan untuk daerah Ciliwung yang curam," kata Alip.

Menurut pendapat saya mengenai hal ini sebaiknya, di lakukan redesign ulang pada kawasan tersebut. jika tidak di lakukannya perubahan semakin lama akan semakin parah & menyebabkan ekosistem menjadi semakin buruk.

dengan cara menganalisis lingkungan area sekitar terlebih dahulu, membuat point point penting tentang apa saja yang menjadi kekurangannya lalu mencari solusinya seperti apa. 

dan sebaiknya di sekitar area tersebut di tambahkan area hijau,selain untuk penyerapan menjadikan area tersebut menjadi lebih sejuk.

SOFTSKILL-HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

sumber  : http://www.beritasatu.com/aktualitas/267686-pembangunan-dinding-turap-ciliwung-dinilai-merusak-ekosistem.html