ILMU SOSIAL DASAR
Warga
Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat
atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk
yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang
yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu
proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Berikut merupakan salah satu contoh warga negara yang tidak taat pada aturan negara
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya
kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam
pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Berikut merupakan salah satu contoh kesamaan derajat, yaitu bebas dalam memeluk agama
MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya
sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah
manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota
juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat
penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial
tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima
pengaruh dari luar