Rabu, 06 Juni 2018

Gedung Ex Harrison and Crossfield

Banguanan ini termasuk di Lingkungan cagar budaya Golongan II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II:
  1. Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitumempertahankankarakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
  2. Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum pada ruang kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
  3. Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
  4. Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan
Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang sempat menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang berkembang pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari mancanegara.
Tidak heran jika bangunan-bangunan yang berada di sekitar kawasan Kali Besar adalah bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau kantor perdagangan milik Belanda, di antaranya adalah bangunan lawas yang digunakan oleh Toko Bunga Mu’is Florist. Toko bunga ini terletak di Jalan Kali Besar Timur No. 25 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi toko bunga ini berada di sebelah selatan PT Jasa Raharja, atau di depan Terminal Bus Jakarta Kota.



             IDENTITAS
 Nama                         :  Gedung Ex Harrison and Crossfield
 Nama Dahulu           :  Gedung Harrison and Crossfield
Alamat                        :  jl. Kali Besar Timur No. 25
Kelurahan                  :  Pinangsia
Kecamatan                 :  Taman Sari
Kota                             :  Jakarta Barat
Provinsi                      :  DKI. Jakarta
Pengelola                   :  BDN (Bank Dagang Indonesia
Fungsi Sekarang       : Sebagai Toko Bunga Mu’is, Gudang kain perca dan Gudang Plastik Bekas

      Gedung Ex Harrison and Crossfield merupakan sebuah gedung yang di bangun pada tahun 1910 dan bangunan ini termasuk bangunan cagar budaya golongan B. Bangunan ini dahulunya merupakan banunan kantor milik Harrison & Crossfield, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan teh, kopi, karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya yang berasal dari inggris. 
   Kantor Harrison & Crossfield ini sengaja di bangun di tepi kali besar, yang berdekatan dengan Hoenderpassarbrug yang saat ini dikenal dengan jembatan kota intan dan tidak begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, dengan tujuan agar bisa selalu mengawasi lalu lintas pada hasil perkebunan milik mereka sendiri dan juga untuk mengawasi hasil pembelian dari perkebunan  milik perusahaan lainnya. 
     Setelah perkebunan milik Harrison & Crossfield ini dilepaskan, bangunan zaman dahulu ini mengalami beberapa alih fungsi maupun penggunanya juga. Bangunan dahulu ini pernah digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan dengan bangunan ini, dan kemudian menjadi kosong pada tahun 2012.


Batas - Batas
           Utara                             :               Kali Besar Timur
           Timur                            :               Jl. Teh
           Selatan                          :               Jl . Kunir
           Barat                             :               Kali Besar



sumber :

https://riafariha.blogspot.com/2018/05/gedung-ex-harrison-and-crossfield.html
https://soniasworldd.wordpress.com/2016/06/08/konservasi-arsitektur-kawasan-kali-besar/

KONSERVASI ARSITEKTUR

Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama, seperti halnya upaya dalam konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai dalam estetika dan historis dari sebuah bangunan untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut.

Sasaran Konservasi
  • Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  • Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  • Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
  • Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
Lingkup Konservasi
1.      Lingkungan Alami (Natural Area)
2.      Kota dan Desa (Town and Village)
3.      Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4.      Kawasan (Districts)
5.      Wajah Jalan (Street-scapes)
6.      Bangunan (Buildings)
7.      Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Golongan dalam Konservasi Arsitektur
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
      Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
  Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
   Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada

2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
    Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
    Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.

3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
   Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
   Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota

Salag satu bangunan DKI Jakarta yang merupakan salah satu bangunan dalam kategori konservasi :


 Gedung Ex Harrison and Crossfield
Alamat                          : jl. Kali Besar Timur No. 25
Kelurahan                    : Pinangsia
Kecamatan                   : Taman Sari
Kota                               : Jakarta Barat

Provinsi                        : DKI. Jakarta

sumber :
http://ciptalarasati.blogspot.com/2017/07/pengertian-konservasi-arsitektur.html
https://soniasworldd.wordpress.com/2016/06/08/konservasi-arsitektur-kawasan-kali-besar/
http://kakaadid.blogspot.com/2011/04/konservasi-arsitektur.html
http://elderaya.blogspot.com/2018/06/seputar-konservasi-arsitektur.html
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/