MANUSIA & KEADILAN
A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
3) Keadilan legal (iustitia Legalis)
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa)
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Sumber : https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar