Sasaran Konservasi
- Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
- Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
- Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
- Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
Lingkup Konservasi
1. Lingkungan Alami (Natural Area)
2. Kota dan Desa (Town and Village)
3. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4. Kawasan (Districts)
5. Wajah Jalan (Street-scapes)
6. Bangunan (Buildings)
7. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Golongan dalam Konservasi Arsitektur
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota
Salag satu bangunan DKI Jakarta yang merupakan salah satu bangunan dalam kategori konservasi :
Gedung Ex Harrison and Crossfield
Alamat : jl. Kali Besar Timur No. 25
Kelurahan : Pinangsia
Kecamatan : Taman Sari
Kota : Jakarta Barat
Provinsi : DKI. Jakarta
sumber :
http://ciptalarasati.blogspot.com/2017/07/pengertian-konservasi-arsitektur.htmlhttps://soniasworldd.wordpress.com/2016/06/08/konservasi-arsitektur-kawasan-kali-besar/
http://kakaadid.blogspot.com/2011/04/konservasi-arsitektur.html
http://elderaya.blogspot.com/2018/06/seputar-konservasi-arsitektur.html
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar