Selasa, 29 November 2016

KONTRAK KERJA DALAM DUNIA KERJA

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja dianggap Sah atau Tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • perkerjaan yang di perjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Contoh Format Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu / Kontrak Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk menerangkan kontrak perjanjian kerja dengan calon karyawan / pegawai baru yang sudah approved / di setujui oleh Pimpinan dalam hal ini biasanya menjabat Pimpinan tersebut menjabat sebagai Direksi dalam suatu Perusahan Swasta, sekaligus menerangkan tentang jabatan, deskripsi pekerjaan / job description / jobs task yang lebih spesifik (jika Perusahaan sudah besar), serta kompensasi / gaji / salary / upah calon karyawan /pegawai baru tersebut. Sobat bisa membuat-nya dengan menyesuaikannya dalam cara merubah / menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan kondisi Perusahaan tempat dimana Sobat bekerja.








SUMBER :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja 
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontraktor_Kontrak_Kerja_Sama
http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan/ 

SWASTA DAN NEGERI,APA BEDANYA?


RUMAH SAKIT


 RUMAH SAKIT SWASTA
RUMAH SAKIT UMUM
Kita mengetahui dalam masyarakat terdapat macam-macam perusahaan, yakni :
  1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.
Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :
    1. Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
    2. Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
    3. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing ;
  1. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini juga ada bermacam-macam, yaitu :
    1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
    2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 - 209), dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).
    3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162) 
    4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59).Menurut Undang-Undang ini, yang disebut Perusahaan ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun1960).
tentunya dari penjelasan di atas kita tahu, apa berbedaan perusahaan swasta dengan negri. bisa kita ambil contohnya yaitu "Rumah Sakit" 

   Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan
1.      Rumah Sakit Pemerintah yaitu rumah sakit yang memiliki dan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum.
2.      Rumah Sakit Swasta yaitu rumah sakit yang dimiliki oleh pribadi atau yayasan yang berbadan hukum.

 Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No.983/Menkes/per/II 1992 “tugas rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan serta berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang di laksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan”.       
Untuk melaksanakan tugas tersebut, rumah sakit memiliki fungsi yaitu:
a.       Fungsi perawatan
Meliputi promotif (Peningkatan kesehatan), prefentif (Pencegahan penyakit), kuratif (Penyembuhan penyakit), rehabilitataif (Pemulihan penyakit),penggunaan gizi,pelayanan pribadi,dll.
b.      Fungsi Pendidikan
Critical right (Penggunaan yang tepat meliputi : tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat diagnosa).

c.       Fungsi Penelitian  
Pengetahuan medis mengenai penyakit dan perbaikan pelayanan rumah sakit (Depkes RI).
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit yaitu :
a.       Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
b.      Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.
c.       Melaksanakan pelayanan medis khusus.
d.      Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.
e.       Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi.
f.       Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan.
g.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (Observasi).
h.      Melaksanakan pelayanan rawat inap.
i.        Melaksanakan pelayanan pendidikan para medis.
j.        Membantu pendidikan tenaga medis umum.
k.      Membantu pendidikan tenaga medis spesialis.
l.        Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.

Contoh Struktur organisasi pada rumah sakit swasta dan negri 
- Rumah sakit swasta
 - Rumah sakit pemerintah
SUMBER :
http://ariefnurse.blogspot.co.id/2012/10/definisi-dan-klasifikasi-rumah-sakit.html 
http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2008/08/pengertian-perusahaan-swasta-dan.html 
http://www.dharmais.co.id/tl_files/about%20us/sor.jpg 


Kamis, 10 November 2016

HUKUM PRANATA & PEMBANGUNAN

TATA GUNA LAHAN DALAM PERENCANAAN PEDESAAN, PERKOTAAN & WILAYAH


Tentunya kita ketahui, saat ini pembangunan ada dimana mana. baik pembangunan perkantoran, supermarket, mall, bahkan perumahan elit. Jika di lihat dari segi daerahnya, untuk pembangunan perkantoran, supermarket, mall, bahkan perumahan sangatlah cocok untuk wilayah perkotaan, akan tetapi apabila di bangun di wilayah pedesaan akan terasa asing bagi penduduk sana.


BISA KITA LIHAT DARI TABEL TERSEBUT


tentunya bisa kita bandingkan wilayah perkotaan dengan pedesaan. Wilayah perkotaan lebih strategis di bandingkan dengan wilayah pedesaan.

Tanda + merupakan kelebihan/keuntungan ada.
Tanda - merupakan kekurangan/kerugian yang dimiliki

walaupun pun pada bagian perkotaan memiliki tanda + yang lebih banyak namun tidak menutup kemungkinan bahwa wilayah pedesaan memiliki banyak kerugian. 


Justru pedesaan dan perkotaan memiliki peran yang sama sama penting dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah.

keterkaitan antar desa  dan kota antara lain terlihat dari segi realnya bahwa penduduk desa menjadi konsumen barang dan jasa pelayanan perkotaan, sementara masyarakat kota juga menjadi konsumen barang dan jasa pelayanan pedesaan.

Menurut Mike Douglass,"desa-kota dapat di bangun dengan konsep agropoloran

SOLUSINYA

Konsep ini menekankan bahwa pengembangan desa dapat tercapai dengan baik apabila desa tersebut dikaitkan dengan pengembangan kota dalam wilayah tersebut

SUMBER :
file:///C:/Users/Ria/Downloads/tka_576_slide_tata_guna_lahan_perkotaan_dan_pedesaan.pdf 

RIA FARIHA
29314212