Selasa, 29 November 2016

KONTRAK KERJA DALAM DUNIA KERJA

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja dianggap Sah atau Tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • perkerjaan yang di perjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Contoh Format Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu / Kontrak Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk menerangkan kontrak perjanjian kerja dengan calon karyawan / pegawai baru yang sudah approved / di setujui oleh Pimpinan dalam hal ini biasanya menjabat Pimpinan tersebut menjabat sebagai Direksi dalam suatu Perusahan Swasta, sekaligus menerangkan tentang jabatan, deskripsi pekerjaan / job description / jobs task yang lebih spesifik (jika Perusahaan sudah besar), serta kompensasi / gaji / salary / upah calon karyawan /pegawai baru tersebut. Sobat bisa membuat-nya dengan menyesuaikannya dalam cara merubah / menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan kondisi Perusahaan tempat dimana Sobat bekerja.








SUMBER :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja 
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontraktor_Kontrak_Kerja_Sama
http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerja-karyawan/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar