Selasa, 29 November 2016

SWASTA DAN NEGERI,APA BEDANYA?


RUMAH SAKIT


 RUMAH SAKIT SWASTA
RUMAH SAKIT UMUM
Kita mengetahui dalam masyarakat terdapat macam-macam perusahaan, yakni :
  1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.
Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :
    1. Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
    2. Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
    3. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing ;
  1. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini juga ada bermacam-macam, yaitu :
    1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
    2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 - 209), dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).
    3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162) 
    4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59).Menurut Undang-Undang ini, yang disebut Perusahaan ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun1960).
tentunya dari penjelasan di atas kita tahu, apa berbedaan perusahaan swasta dengan negri. bisa kita ambil contohnya yaitu "Rumah Sakit" 

   Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan
1.      Rumah Sakit Pemerintah yaitu rumah sakit yang memiliki dan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum.
2.      Rumah Sakit Swasta yaitu rumah sakit yang dimiliki oleh pribadi atau yayasan yang berbadan hukum.

 Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No.983/Menkes/per/II 1992 “tugas rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan serta berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang di laksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan”.       
Untuk melaksanakan tugas tersebut, rumah sakit memiliki fungsi yaitu:
a.       Fungsi perawatan
Meliputi promotif (Peningkatan kesehatan), prefentif (Pencegahan penyakit), kuratif (Penyembuhan penyakit), rehabilitataif (Pemulihan penyakit),penggunaan gizi,pelayanan pribadi,dll.
b.      Fungsi Pendidikan
Critical right (Penggunaan yang tepat meliputi : tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat diagnosa).

c.       Fungsi Penelitian  
Pengetahuan medis mengenai penyakit dan perbaikan pelayanan rumah sakit (Depkes RI).
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit yaitu :
a.       Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
b.      Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.
c.       Melaksanakan pelayanan medis khusus.
d.      Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.
e.       Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi.
f.       Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan.
g.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (Observasi).
h.      Melaksanakan pelayanan rawat inap.
i.        Melaksanakan pelayanan pendidikan para medis.
j.        Membantu pendidikan tenaga medis umum.
k.      Membantu pendidikan tenaga medis spesialis.
l.        Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.

Contoh Struktur organisasi pada rumah sakit swasta dan negri 
- Rumah sakit swasta
 - Rumah sakit pemerintah
SUMBER :
http://ariefnurse.blogspot.co.id/2012/10/definisi-dan-klasifikasi-rumah-sakit.html 
http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2008/08/pengertian-perusahaan-swasta-dan.html 
http://www.dharmais.co.id/tl_files/about%20us/sor.jpg 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar